Wawasan Manado — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang hingga kini masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini dianggap melanggar ketentuan pengelolaan sampah berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
:quality(80)/https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/07/DSC08543_1563279088.jpg)
Dalam surat tegurannya, KLH menilai bahwa sistem open dumping tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan modern karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran udara akibat gas metana, pencemaran air tanah, serta potensi kebakaran lahan. Selain itu, metode ini juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TPA Sumompo.
Direktur Pengelolaan Sampah KLH, dalam keterangannya, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib mengubah pola pengelolaan TPA menjadi sistem controlled landfill atau sanitary landfill. Hal ini untuk memastikan sampah terkelola dengan baik, ramah lingkungan, dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Sistem open dumping sudah dilarang sejak lama. Pemerintah daerah harus segera berbenah dan berkomitmen menerapkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern,” ujarnya.
Menanggapi teguran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah-langkah perbaikan. Salah satunya dengan menyiapkan rencana transisi menuju sistem controlled landfill melalui peningkatan infrastruktur dan pelatihan bagi petugas pengelola TPA.
Baca Juga : Warga Desak TPA Sumompo Ditutup, DLH Mengaku Belum Ada Alternatif TPA Lain
“Kami sudah menerima teguran dari KLH dan akan segera menindaklanjutinya. Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mencari solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di TPA Sumompo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam modernisasi sistem pengelolaan sampah. Namun demikian, Pemkot Manado berkomitmen untuk memperbaiki kondisi TPA agar sesuai dengan standar nasional pengelolaan lingkungan.
Sejumlah pemerhati lingkungan di Manado juga menyoroti persoalan ini dan meminta Pemkot segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai, penanganan sampah yang tidak tepat akan berdampak pada kualitas lingkungan dan citra kota.
Dengan adanya teguran dari KLH, diharapkan Pemkot Manado segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Sumompo agar lebih ramah lingkungan. Berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip kota hijau yang dicanangkan pemerintah pusat.





