, ,

Kemenkumham Sulut Bakal Terlibat Aktif, Dampingi DPRD Sulut Bentuk Peraturan Daerah

oleh -73 Dilihat

Manado – Kemenkumham Sulut Bakal Terlibat Aktif, Dampingi DPRD Sulut Bentuk Peraturan Daerah. Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) cukup menarik ketika Biro Perekonomian menggandeng langsung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut untuk terlibat langsung dalam pembahasan.

Sebelumnya, di beberapa kesempatan pembahasan Ranperda, Kemenkumham yang berfungsi untuk memberikan pembinaan hukum dan bertugas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia itu jarang nampak dilibatkan langsung pada rapat pembahasan pembentukan peraturan daerah.

“Mungkin tahun depan, karena sudah ada informasi dari bagian perundang-undangan, kami kemungkinan besar akan dipercayakan mendampingi DPRD Provinsi dalam rangka pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Arther. Namun begitu, Fungsional perancang peraturan Kementerian Hukum dan HAM Sulut Arther Moniung mengungkap bahwa, sebenarnya pihaknya telah beberapa kali terlibat pembahasan bersama DPRD meski jarang tampil dalam pembahasan bersama di DPRD Sulut.

“Kami memang di forum terbuka kadang terlihat, tetapi kami sudah beberapa kali dari tahun ke tahun sudah terlibat pembahasan dengan DPRD dan juga menjadi tenaga ahli di DPRD,” ungkap Arther Senin, (3/11/2025) usai rapat pembahasan Ranperda bersama Pansus DPRD Sulut.

Baca Juga :  Felly Estelita dan BGN Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Sulut

Kemenkumham Sulut
Kemenkumham Sulut

Tak hanya itu, Arther juga mengatakan bahwa, pihak Kemenkumham akan terlibat aktif memberikan dukungan dalam penyusunan naskah akademik pembentukan Peraturan daerah (Perda). “Mungkin tahun depan, karena sudah ada informasi dari bagian perundang-undangan, kami kemungkinan besar akan dipercayakan mendampingi DPRD Provinsi dalam rangka pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Arther.

Arther juga mengaku bahwa, pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut bersama Pansus DPRD berjalan baik dan telah sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

“Sehingga, kalau pun memang ada tambahan seperti masukan-masukan dari anggota DPRD terkait keterlibatan DPRD untuk masuk dalam pengawasan, pembinaan ataupun menerima laporan hasil dari perusahaan umum daerah ini, merupakan kewenangan DPRD di mana DPRD mempunyai hak untuk mengawasi jalanya perusahaan umum daerah ini,” terang Arther.

“Walaupun memang telah diatur juga di Peraturan Pemerintah nomor 54 menteri berwenang juga melaksanakan pembinaan pengawasan juga dari pemerintah daerah, sekretaris daerah,maupun perangkat daerah terkait yang melaksanakan fungsi pengawasan,” jelas Arther.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.