, ,

2 Berita Populer Sulut: Kronologi Terungkapnya Kasus TPKS di Bitung & Pencegatan 3 Gadis Korban TPPO

oleh -42 Dilihat

Manado – 2 Berita Populer Sulut: Kronologi Terungkapnya Kasus TPKS di Bitung & Pencegatan 3 Gadis Korban TPPO. Dua berita populer di Sulawesi Utara (Sulut) edisi Sabtu 1 November 2025, yang tayang di portal TribunManado.co.id.

Kronologi pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru di Kota Bitung hingga pencegatan tiga remaja diduga korban TPPO di Pelabuhan Manado, Sulut. Terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) anak di bawah umur di Bitung, pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi.

Sementara itu, tiga gadis remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara, berhasil dicegat aparat kepolisian setelah nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara. Simak informasi selengkapnya, terkait dua berita populer tersebut dalam ulasan di bawah ini.

Kronologi Terungkapnya Kasus TPKS di Kota Bitung: Pelaku Oknum Guru SMP
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025). Menurut hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lebih lanjut, kata Ipda Melky Ponto, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung. “Tindakan itu dilakukan berulang kali,” terangnya. Ipda Melky Ponto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi. “Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

“Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres,” tutupnya. Kronologi Tiga Remaja Manado Dicegat Polisi saat Hendak ke Maluku Utara untuk Kerja sebagai LC

Baca Juga :  Berita Populer Sulut 30 Oktober 2025: Hein Arina hingga Kejagung RI Digugat Sejumlah Pendeta GMIM

2 Berita Populer Sulut
2 Berita Populer Sulut

Tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut). Usaha penyelundupan manusia ini untungnya berhasil digagalkan pihak kepolisian jajaran Polresta Manado, yakni Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap pertama kali berkat informasi yang masuk ke Polsek Pelabuhan Manado. Tim menemukan mereka berada di atas Kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Malut pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal. Mereka diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO. Sedangkan salah satu perempuan juga ikut diamankan yang diduga manjadi pelaku berinisial RK. Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. Informasi ini sebagaimana yang dikatakan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

 

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.