Wawasan Manado – Vonis Ketua GMIM kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Pdt. HA alias Arina. Hakim memutuskan hukuman tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dialokasikan untuk Sinode GMIM.

Keputusan itu langsung menyita perhatian masyarakat karena menyangkut sosok pemimpin gereja dan lembaga keagamaan besar di Minahasa.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menyampaikan putusan secara tegas di ruang sidang Hatta Ali PN Manado. Ia membeberkan rincian sanksi yang harus diterima Arina. Selain hukuman penjara selama satu tahun, Arina juga harus membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar. Dua hakim anggota, yakni Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, mendampingi proses persidangan hingga putusan selesai dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara, tetapi Arina menerima vonis lebih rendah setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka juga menyoroti dampak kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Ketua Sinode GMIM divonis satu tahun penjara terkait dana hibah
Reaksi Jemaat GMIM Warnai Putusan Majelis Hakim
Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya jemaat GMIM. Banyak pihak merasa terpukul karena kasus tersebut melibatkan pemimpin tertinggi sinode. Sebagian jemaat berharap Arina dapat mengikuti proses hukum dengan lapang dada, sedangkan lainnya menilai bahwa keputusan majelis hakim bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga keagamaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memantau perkembangan kasus ini dengan serius. Mereka mengingatkan semua organisasi keagamaan dan lembaga masyarakat agar menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Transparansi menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Putusan tersebut diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal di berbagai lembaga penerima bantuan pemerintah.
Melalui putusan ini, Vonis Ketua GMIM menjadi pengingat penting bahwa semua pihak, termasuk tokoh keagamaan, harus tunduk pada aturan hukum ketika mengelola dana publik.






