Manado – Kronologi Polres Kotamobagu Bongkar 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap. Operasi Kepolisian Dian Samrat 2025 kembali membuahkan hasil. Kali ini datang dari Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Di mana Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Satuan Reserse Kriminal adalah satuan di tingkat Polres yang bertugas menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap tindak kejahatan baik yang dilaporkan atau ditemukan.
Penangkapan terhadap para pelaku sebagaimana dikatakan oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Sabtu (11/10/2025).
Praktek penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi secara ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara dibongkar polisi.
Operasi pengusutan dan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Satuan Reserse Kriminal adalah satuan di tingkat Polres yang bertugas menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap tindak kejahatan baik yang dilaporkan atau ditemukan.
Kasi Humas Polres Kota mobagu AKP I Dewa Dwiadnyana mewakili Kapolres Kota mobagu AKBP Irwanto, pada Sabtu (11/10/2025) menerangkan awalnya petugas menangkap RT (28), warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan. Ia ditangkap saat mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag.
Kronologi Penangkapan
Awalnya petugas menangkap RT (28), warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan, saat mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag.
Ia akan membawa BBM tersebut untuk ditampung di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, lalu dijual kembali di Desa Mopusi.
Modus yang digunakan RT terbilang canggih, yakni dengan memakai 10 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu dan 11 barcode berbeda dalam satu perangkat ponsel untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 14 galon pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo.
Baca Juga : Terungkap Modus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Saat Beraksi di Girian Bawah Bitung

Selanjutnya, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali menangkap tiga pelaku lain yang menimbun BBM jenis solar sebanyak 12 galon (25 liter per galon) di Kelurahan Tumobui. Ketiga pelaku yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey.
“Mereka mengangkut solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” jelas AKP Dewa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan dump truck untuk membeli BBM solar di dua SPBU berbeda di wilayah Kotamobagu, kemudian menampungnya di Tumobui. Selanjutnya dijual kembali ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana.





