, ,

Komitmen Pemberantasan Narkoba, Dalam Dua Hari Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Manado

oleh -214 Dilihat

Manado – Komitmen Pemberantasan Narkoba, Dalam Dua Hari Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Manado. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap tiga lelaki yang diduga terlibat pengedar narkotik jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 12-13 November 2025 silam.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di kawasan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, bergerak ke Perumahan Puskopad pada Rabu malam dan mendapati Alfrest Mandagi (45) bersama Armando Soputan (36), di depan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi. Penggeledahan terhadap keduanya menemukan empat paket sabu dan satu timbangan digital di tas yang dibawa Armando. Polisi kemudian memeriksa rumah Alfrest dan menemukan alat isap sabu di salah satu kamar.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa barang haram tersebut dikirim dari seorang pemasok di Palu. Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain, Migel Singon (31), di kawasan Bahu. Total 29 paket sabu siap edar, empat telepon genggam, dua bong, satu korek gas, dan satu timbangan digital disita sebagai barang bukti. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari rantai peredaran sabu yang sudah berjalan selama beberapa waktu.

Baca Juga : Harga Kopra Terkini di Manado Sulut Turun, Per Kilogramnya Dijual Segini

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Komitmen Pemberantasan Narkoba

 

AKP Hilman Muthalib ketika dihubungi, Selasa (9/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Informasi masyarakat sangat membantu. Dari dua lokasi, kami mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti,” ujarnya. Ketiga tersangka kini ditahan di Mako Polresta Manado untuk proses penyidikan. Polisi masih memburu pemasok asal Palu yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.

Kata dia, hal itu bermula informasi dari masyarakat jika di wilayah Karombasan Selatan ada seseorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. “Ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado guna penyidikan lanjut,” jelas Kasat. Ancaman Hukuman untuk Pengedar Narkoba. Ancaman hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.