,

Beda Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah ke GMIM, Ini Uraian Majelis Hakim

oleh -240 Dilihat

Manado – Beda Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah ke GMIM, Ini Uraian Majelis Hakim. Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM mencapai titik akhir.

Lima terdakwa sudah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Sulut, Rabu (10/12/2025). Namun vonis yang didapat oleh lima terdakwa berbeda.

1. Sedang Fereydy Kaligis divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta dan uang pengganti 35 juta potong yang sudah
dititip di Kejaksaan.
2. Jeffry Korengkeng divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 Juta rupiah dengan ancaman mendapat tambahan hukuman tiga bulan penjara bila tak membayar.
3. AGK divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
4. Steve Kepel divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
5. Hein Arina divonis ringan 1 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam uraiannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga : Richard Sualang Terpilih Jadi Ketua KONI Manado, Unggul Tipis di Pemilihan Musorkot

Beda Vonis 5 Terdakwa
Beda Vonis 5 Terdakwa

Menurut Hakim, tiadanya proposal dana hibah adalah hal paling krusial untuk membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea. “Pendapat hukum bahwa ini masalah perdata dapat membuat tidak ada seorang pejabat pun dapat diadili,” kata dia. Khusus untuk Hein Arina, Hakim membeber, dirinya hanya selaku penerima dana hibah dari Pemprov Sulut. Pendukung AGK menangis. Keputusan ini disambut emosional oleh para pendukung AGK yang memadati ruang sidang. Mereka menangis tersedu sedu dan berteriak teriak menggugat keputusan pengadilan.

Para pendukung tidak menerima figur AGK yang dikenal bersih, tapi divonis sebagai pelaku korupsi. Hari biru pecah saat AGK menemui pendukungnya. Mereka memeluknya, menghibur serta membisikkan kata penghiburan. AGK coba tegar. Dirinya menenangkan pendukungnya. “Saya sudah terima semua,” kata dia.

Namun pertahanan AGK runtuh juga. Ia terlihat meneteskan air mata. Warga menghiburnya. “Pak jangan menangis, tegar pak, biar kami saja yang menangis,” katanya.
Sammy Leihitu, Kuasa hukum AGK menyebut putusan tersebut tak adil. “Ini bersama sama tapi kenapa ada yang 1 tahun 4 bulan dan pak Gammy 1 tahun 8 bulan,” katanya. Menurut dia, fakta persidangan menyatakan Gammy tidak menikmati uang hasil korupsi dana hibah GMIM. Kuasa hukum lainnya Franky Weku menduga ada sesuatu kejanggalan dalam sidang itu. Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

 

 

 

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.