, ,

AJI Manado Soroti Pernyataan Humas Unima Terkait Kasus Evia: Dugaan Intimidasi terhadap Tugas Pers

oleh -93 Dilihat

Manado – AJI Manado Soroti Pernyataan Humas Unima Terkait Kasus Evia: Dugaan Intimidasi terhadap Tugas Pers. Pernyataan sikap pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara yang disampaikan di Kantor Pusat Unima para Rabu (31/12/2025), terkait meninggalnya Evia Maria Mangolo (21) kini jadi sorotan publik, terutama insan pers. Pasalnya, dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP mewakili Rektor Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA itu, pihak Unima meminta para jurnalis yang hadir dan meliput Jumpa Pers tersebut untuk tidak mengubah judul berita yang telah disiapkan oleh Unima.

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dan direkam secara live oleh awak media. “Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Drs. Titof. Lebih lanjut, ia bahkan menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit. “Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas Pelecehan di kampus. Itu judulnya eh,” lanjutnya.

Baca Juga : Tak Ada Pesta Khusus, Perayaan Tahun Baru 2026 di Pohon Kasih Megamas Manado Tetap Meriah

AJI Manado Soroti
AJI Manado Soroti

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon menyebut, apa yang disampaikan oleh Humas UNIMA dalam Jumpa Pers mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja – kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas Humas seharusnya sebatas memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi, bukan mengatur atau membatasi ruang redaksi dalam menentukan judul berita. “Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” terang Fransiskus Talokon dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Manado pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 19.51 Wita.

Menurut Frans, justru dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika UNIMA memang sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Frans menyebut jika upaya untuk mendikte isi berita maupun judul berita seperti yang coba dilakukan oleh UNIMA tersebut, secara tidak langsung mengiyakan praktik relasi kuasa antara dosen maupun mahasiswa, yang tergambar seperti pada kasus dugaan pelecehan yang dialami korban E.

“Ini jadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan,” ujar Frans. Frans kemudian mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan. Menurut Frans, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, sehingga selama itu masih berdasarkan fakta yang ada, maka jurnalis bisa memberitakan hal itu.

Pernyataan Resmi Unima
Sebelumnya, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka
menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).
‎ Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. ‎Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima. ‎Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut. Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan. “Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.

Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya. ‎Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima. ‎Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025. ‎“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin.

Dibuatkan berita acara serta kronologi kejadian, lalu ditindaklanjuti,” jelas Aldjon. ‎Sementara itu, Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menjelaskan terkait proses penanganan laporan yang berjalan sesuai ketentuan peraturan menteri dan standar operasional prosedur (SOP). ‎“Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, sekretariat satgas melakukan pendataan dan pelapor mengisi formulir,” ujar Irwany. Ia menambahkan, pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor belum sempat dilakukan karena korban menyampaikan akan pulang ke kampung halaman. ‎Namun demikian, proses penanganan tetap berjalan.

‎Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas AJI Manado Soroti mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan tim langsung dibentuk. ‎Lanjut, pada Selasa, 30 Desember 2025, surat pemanggilan disampaikan dan diterima oleh terlapor. ‎Kemudian pada Rabu, 31 Desember 2025, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan. ‎Lebih lanjut, Irwan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor D.M dinyatakan dibebas tugaskan dari jabatan atau dinonaktifkan. Kemudian, Titof Tulaka kembali menegaskan, Rektor Unima berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. ‎Bahkan Rektor menyatakan, apabila dalam proses tim Satgas PPKPT menemukan bukti yang menguatkan, pihak Unima akan memberikan sanksi berat.‎ ‎Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.